User profile picture
Sistem Evaluasi APBD

      "Rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui antara bupati/wakil kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota." --PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 PASAL 112--

User profile picture

Halaman Login

Saya Lupa Kata Sandi Saya